berikut mengenai makalah pasar modal ..langsung ke sub bab materi nya ya walaupun singkat tapi selamat menyimak :))
Pengertian Dan Fungsi Bursa Efek
Pengertian Dan Fungsi Bursa Efek
Sekuritas bisa diperjualbelikan, dan merupakan instrumen
keuangan yang berjangka panjang, maka penerbitannya dilakukan di pasar yang
disebut sebagai pasar modal. Sedangkan kegiatan perdagangannya dilakukan di
bursa. Di Indonsia terdapat dua bursa yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek
Surabaya.
Kalau bursa lebih merupakan suatu tempat dalam artian fisik
untuk melakukan kegiatan perdagangan, maka di berbagai negara juga dikembangkan
suatu sistem perdagangan tanpa harus menyediakan tempat fisik tersebut.( Suad
Husnan 2001 : 29). Karena perdagangan sekuritas-sekuritas tersebut tidak
dilakukan di bursa, maka kegiatan perdagangannya akan dilakukan over the
counter market (OTC market )
Pengertian Bursa Efek menurut Marzuki Usman adalah sebagai
berikut :
“Bursa Efek
adalah wadah tempat bertemunya para broker dan dealer untuk melakukan jual beli
efek (saham dan obligasi). Karena itu umumnya diluar negeri Bursa Efek itu
diselenggarakan oleh swasta, bahkan pemiliknya adalah para broker dan dealer
itu sendiri” ( Marzuki Usman, 1994 : 10 ).
Sedangkan menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995
adalah,
“Bursa Efek
adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak–pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek
diantara mereka”.
Fungsi dan Tugas Bursa Efek
Fungsi Bursa Efek ( E. Tandelilin, 1991: 81 ) adalah sebagai
berikut :
Menciptakan pasar secara terus menerus bagi efek yang telah
ditawarkan kepada masyarakat
Menciptakan harga yang wajar bagi efek yang bersangkutan
melalui mekanisme pasar
Membantu pembelanjaan dunia usaha
Kemudian menurut Tjiptono Darmadji ( 2001 : 95 ) tugas Bursa
Efek adalah sebagai berikut :
Tugas Bursa Efek sebagai fasilitator
Menyediakan sarana perdagangan efek
Mengupayakan likuiditas instrumen yaitu mengalirnya dana
secara cepat pada efek-efek yang dijual
Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan
masyarakat
Memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik calon investor
dan perusahan yang go public
Menciptakan instrumen dan jasa baru
Tugas Bursa Efek sebagai SRO ( Self Regulatory Organization
)
Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
Mencegah praktek transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan
fungsi pengawasan
Ketentuan Bursa Efek mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
bagi pelaku pasar modal
JENIS-JENIS PRODUK DALAM PASAR MODAL
A. Saham (stock)
saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan atau
bukti penyertaan modal disuatu perusahaan.
B. Obligasi (bonds)
Obligasi meupakan bukti pengakuan utang suatu perusahaan
baik Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Swasta. Hal ini berbeda
dengan saham yang merupakan bukti kepemilikan.
C. Opsi (optium)
Opsi merupakan surat berharga turunan dari berbagai suat
berharga yang sebenarnya seperti saham dan obligasi. Opsi bernlai selama
derivatif dari aset finansial tersebut. Opsi tidak begitu dikenal di Indonesia.
Oleh sebab itu, di BEJ opsi belum atau tidak diperjual belikan. Namun di
Amerika Serikat dan Eropa opsi banyak diminati karena jumlah yang
diperjualbelikan, harga dan jangka waktunya ditentukan oleh pemegangnya.
D. Rait (right)
Rait merupakan surat berharga turunan dari efek sebenarnya,
yang menyerahkan hak kepada pemilik saham lama untuk membeli saham baru yang
akan dikeluarkan perusahaan efek dengan jumlah dan harga tertentu. hak tersebut
dimaksudkan agar mempertahankan perbandingan kepemilikan saham, bagi pemilik
saham lama.
sehubungan dengan right atau sertifikat bukti rait.
raightissue artinya hak pemegang saham lama untuk memesan efek terlebih dahulu
dalam kegiatan pemasaran umum terbatas.
hak memesan efek terlebih dahulu tidk dengan sendirinya
dapat dilakukan. Sebelumnya harus ada persetujuan dari badan pengawas pasar
modal dan pemilik saham mayorits.
lembaga yang terkait dengan pasar modal
Lembaga yang terkait dengan pasar modal dibedakan menjadi
empat kelompok.
a. Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)
Fungsi utama Bapepam adalah sebagai pembuat regulasi,
pengorganisasi semua bursa-bursa pasar modal yang ada di Indonesia dan pengawas
jalannya pasar modal. Bapepam diharapkan dapat mewujudkan penciptaan kegiatan
pasar modal yang teratur, wajar, transparan, dan melindungi kepentingan
investor di pasar modal.
b. Instansi Pemerintah Terkait
Instansi ini meliputi Badan Koordinasi Penawaran Modal
(BKPM), Departemen Teknis, dan Departemen Kehakiman.
c. Lembaga Swasta Terkait
Lembaga swasta yang turun aktif daalm pasar modal dapat
dikelompokkan menjadi tiga yaitu kelompok profesi penunjang dan kelompok
lembaga penunjang. Profesi penunjang yang diperlukan jasanya dalam pasar modal
adalah :
1) Akuntan Publik
Peran akuntan publik yang pertama adalah memeriksa laporan
keuangan perusahaan dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan tersebut.
Kedua adalah melakukan pemeriksaan terbatas atas modal sendiri dan iktisar
keuangan pokok perusahaan yang akan dimuat dalam prospektus.
2) Notaris
Jasa notaris diperlukan untuk : 1) membuat berita acara RUPS
dan menyusun pernyataan keputusan-keputusan RUPS; 2) Meneliti keabsahan hal-hal
yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS; dan 3) meneliti perubahan anggaran
dasar.
3) Konsultasi Hukum
Konsultan hukum adalah pihak independen yang dipercayai
keahlian dan integritasnya.
4) Penilai (Appraisial)
Penilai memberikan jasanya dalam menentukan nilai wajar
suatu aktiva atau menlai kembali aktiva-aktiva tetap yang dimiliki oleh
perusahaan.
5) Konsultan efek (Investment Advisor)
Konsultan efek akan memberikan pendapat kepada nasabahnya
mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pendapatan harga suatu efek dan jual
beli efek.
d. Pelaku Pasar Modal
1) Emiten
Emiten adalah perusahaaan yang memperoleh dana melalui pasar
modal dengan menerbitkan saham dan sekuritas lainnya serta menjualnya secara
umum kepada masyarakat.
2) Investor
Investor adalah masyarakat yang mengeluarakan dana untuk
membeli saham dan sekuritas lainnya yang diterbitkan dan dijualkan oleh
perusahaan (emiten)
3) Lembaga Penunjang
a) Penjamin emisi
b) Penanggung
c) Wali amanat
d) Perantara efek (pialang/broker), pedagang efek (dealer),
dan perusahaan efek ( securities company)
e) Perusahaan Pengelola Dana ( Investment Company)
f) Biro administrasi Efek
PPE, atau Wakil Perantara Pedagang Efek, merupakan orang
perseorangan yang memiliki profesi sebagai perantara perdagangan efek, atau
yang lebih keren kita sebut sebagai 'broker' saham, merekalah WPPE.
Pekerjaan mereka, para WPPE ini sangatlah menarik, mereka
merupakan perantara antara investor dan perusahaan sekuritas, secara sederhana
dapat digambarkan sebagai berikut. Seorang investor adalah seseorang yang
memiliki kelebihan dana, dan dia berniat untuk menginvestasikan dananya ke
dalam sektor investasi dengan mengharapkan keuntungan tentunya.
Nah, si investor ini, dia berminat untuk berinvestasi di
bidang saham atau obligasi atau sekuritas lainnya. Namun sayangnya dia tidak
begitu mengetahui seluk beluk mendalam mengenai cara berinvestasi di pasar
modal dengan aman dan terpercaya. Disinilah dia memerlukan jasa seorang WPPE.
Pekerjaan WPPE
WPPE, atau broker, akan membantu investor dalam menilai
saham mana yang cocok dengan keadaan keuangan si investor dan pilihan
keuntungan serta tingkat keberanian investor untuk mengambil resiko. Para WPPE
ini akan memberikan nasehat dan saran-saran mereka, serta biasanya juga akan
melaksanakan keinginan investor untuk membeli atau menjual sekuritas tertentu
melalui perusahaan sekuritas yang mempekerjakan WPPE.
Sehingga disini semua pihak akan senang dan terbantu, si
investor senang karena dia memiliki 'asisten' cerdas dan terpercaya untuk
menangani uang investasinya, si WPPE juga senang karena dia mendapatkan fee
dari si investor. Dan sekuritas juga senang karena mereka mendapatkan order
dari WPPE.
Jumlah broker di Indonesia saat ini sangat sedikit sekali,
menurut data BAPEPAM-LK jumlahnya tidak mencapai 10.000 orang, padahal mereka
sangat dibutuhkan di negara kita yang pasar modalnya saat ini tengah berkembang
dan melaju pesat. Tidak heran kalau para WPPE ini sangat dicari oleh perusahaan-perusahaan
sekuritas yang di Indonesia saat ini sudah mencapai 115 perusahaan sekuritas,
belum lagi perusahaan-perusahaan yang Go Public dan sangat membutuhkan jasa
mereka. Bisa dibayangkan bukan betapa cerahnya profesi sebagai WPPE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar